Istri Pertama dan Kedua Kompak Bantu Suami Berbisnis Narkoba
Petugas juga menyita empat butir amunisi jenis timah dan 13 butir kelahar aktif dan alat lainnya. Tersangka Junaidi merupakan kaki tangan Supren yang juga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Mereka tinggal berdekatan rumah dan masih memiliki hubungan keluarga. Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti sabu karena sudah habis terjual,” sambung Kasat Res Narkoba AKP Dedi Haryanto.
Meskipun begitu, kata Dedi, dari dalam rumah tersangka Junaidi ditemukan senjata api rakitan ilegal yang dilarang untuk dimiliki.
“Tersangka Junaidi kita jerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas dia.
Sementara itu, tersangka Yusnia, mengatakan, narkotika jenis sabu-sabu itu dititipkan oleh sang suami (Supren) untuk dijual. Selanjutnya sang suami pergi dari rumah dan belum juga kembali.
“Saya cuma gantikan suami pak, sepaketnya dijual Rp100 ribu. Ini sudah 4 bulan jualan, saya gantikan suami karena dia sedang pergi berburu, jualnya ke siapa saja yang datang memesan,” tandas istri pertama Supren tersebut.
Sementara Mariati, mengaku dipaksa suami untuk menjual sabu tersebut. “Kalau dia pergi, saya disuruh gantikan. Kalau dia ada, dia yang jualan, walau saya jualam saya cuma dikasih uang untuk belanja, sebagian uang setor ke dia,” katanya. (kur)