Tiga Perempuan dan Tujuh Pria Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Indekos
jpnn.com, TALIWANG - Tiga perempuan dan tujuh pria yang masih berstatus pelajar diamankan polisi lantaran berbuat terlarang di indekos milik Ulfa di Desa Selaparang, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (22/2).
PS Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, di Dompu, Minggu, mengatakan, para terduga yang sedang pesta narkoba awalnya dipergoki oleh Kepala Desa Matua dan beberapa tokoh masyarakat sedang asyik pesta narkoba dan miras.
Kepala Desa bersama warga langsung menangkap 10 orang tersebut dan diserahkan kepada anggota Polres Dompu yang sedang melaksanakan giat cipta kondusif dan para terduga langsung diamankan di Mapolsek Dompu.
Melalui proses penyidikan awal oleh Polisi, diketahui dari 10 orang terduga, ada tiga orang yang terbukti positif memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga nya adalah berinisial AH (18) asal Desa Tambora Kecamatan Pekat, MA (16) asal Dusun Wodi, Baka Jaya Kecamatan Woja, dan MAI (17) asal Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja.
Para pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu bong alat isap, dua botol bekas minuman keras, dan dua plastik klip yang isinya diduga sabu-sabu.
BACA JUGA: Penipu Putri Arab Ditangkap di Palembang, nih Tampangnya
Para terduga saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Dompu.(antara/jpnn)