Istri Polisi Dijambret, Oh Ini Pelakunya
Selasa, 11 Agustus 2020 – 17:37 WIB
Atas perbuatannya, terduga pelaku penjambretan tersebut yang saat ini berada di ruang tahanan Mapolres Lombok Barat, dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)