Istri Sadis! Hajar Suami hingga Pingsan
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian terjadi 10 Agustus lalu, sekira pukul 02.00 dinihari WIB, AP mendapat perlakuan kekerasan di dalam mobil Honda CRV berwarna putih di halaman rumah NM, di Jorong Sungai Kambut, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulaupunjung.
”Pelaku melakukan tindak kekerasan dengan cara mencakar badan korban dan memukulkan bagian kepala korban dengan kayu hingga membuat korban tak sadarkan diri. Bukan pada saat itu saja, tindak kekerasan dalam rumah tangga ini sering dilakukan NM kepada suaminya dari keterangan laporan korban,” ungkap AKP Budi.
Tidak puas dengan mencakar dan memukul suaminya, NM juga menjepit leher suaminya itu dengan menggunakan tangan, dan kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan seutas tali berwarna hijau.
Perbuatan tersebut sering dialami pelapor. Akibatnya, sang suami mengalami luka memar di pipi dan bibir. Selain itu, kaki AP juga berdarah. Hingga akhirnya si suami tak sadarkan diri.
“Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku NM bersama Barang Bukti (BB) diamankan Mapolres Dharmasraya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tukas AKP Budi. (w/sam/jpnn)