Istri Sedang Sakit Parah, Suami Bejat Perkosa Keponakan
Kamis, 28 Februari 2019 – 07:00 WIB
BACA JUGA : Ayah Bejat! 10 Tahun Perkosa Anak Kandung
AKP Ruth mengatakan, kebetulan pelaku dan orang tua korban tinggal satu rumah. Modusnya, pelaku kerap mengiming - imingi korban dengan uang Rp 20 ribu, setelah pelaku puas menyetubuhi korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suparman kini dijerat pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.(end/jpnn)