Istri Sibuk Mengasuh Anak, Lelaki Berengsek Ini Malah Cabuli Adik Ipar di Dapur
Rabu, 22 Februari 2023 – 00:08 WIB
"Kemudian ada celana dalam dan bra milik korban," kata perwira menengah Polri itu.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku sudah kami tangkap dan dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun," kata dia. (cuy/jpnn)