Istri Siri Minta Cerai, Sang Suami Kalap, Lalu Ayunkan Belati, Kini Mendekam di Bui
Tidak menunggu lama, tersangka Surono dengan cara membabi buta menyerang istrinya dengan menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.
"Saya tidak mau cerai karena memikirkan tiga anak kami," ucapnya.
Namun, tersangka Surono juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut kepada istrinya. Sehingga, petani sayur ini menegaskan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengungkapkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," sebut Halim.
Disinggung mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kapolsek Halim menerangkan, bahwa keduanya merupakan suami istri hasil pernikahan siri, sehingga pihaknya akan mendalami kasus ini.
Baca Juga: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata
"Sedang kami dalami," pungkasnya.(*/sumeks)