Istri tak di Rumah, Suami Garap Adik Ipar, Dua Kali
Kamis, 19 September 2019 – 03:15 WIB
Karena takut, maka korban pun mengikuti kemauan pelaku.
Tak tahan menjadi pelampaisan nafsu bejat abang ipar, korban pun melapor ke ibunya dan diteruskan ke Polres Deli Serdang.
PB pun dibekuk Sat Reskrim Polres Deli Serdang dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Raffles Langgak Putra SIk membenarkan PB diamankan. “Tersangka PB dijerat pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” sebut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini. (*)