Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi
Senin, 14 Oktober 2019 – 21:27 WIB
Atas laporan masyarakat ini, pihaknya langsung ditindaklanjuti dengan mengrebek rumah tersangka, dan diamankan barang bukti. “Mengenai perbuatannya ini tidak diketahui suami akan kita crosscek,” janjinya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenaikan pasal 114 ayat 2 subsider (pasal 111ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!
“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama selam 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,”pungkasnya. (qda)