Isu Pemangkasan Anggaran Bikin KPU Gusar
jpnn.com - SERANG – Di tengah persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyusun tahapan Pilgub 2017, kabar kurang sedap berhembus yang menggangu kinerja penyelenggara pemilu itu. Beredar informasi bahwa anggaran Pilgub Banten akan dipangkas oleh pemerintah provinsi.
“Kami menerima informasi bahwa anggaran pilgub akan dipangkas Pemprov 15 hingga 20 persen dari total kebutuhan yang kami usulkan sebesar Rp 299 miliar,” kata komisioner KPU Banten Syaeful Bahri ketika rapat penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) di Serang, Rabu (22/6).
Syaeful mengaku, belum menerima surat resmi dari Pemprov Banten terkait rencana pemangkasan anggaran pilgub. Namun, informasi yang beredar Pemprov hanya akan mengalokasikan Rp 100 miliar dalam APBD perubahan 2016. Padahal, ada kekurangan anggaran sebesar Rp 149 miliar.
“Dalam APBD 2016 kami sudah dianggarkan Rp 150 miliar, rencananya dalam APBD perubahan dianggarkan lagi Rp 149 miliar. Namun, informasi yang KPU terima, Pemprov memangkas Rp 49 miliar sehingga total anggaran Pilgub kemungkinan hanya Rp 250 miliar,” jelasnya.
Syaeful berharap, Pemprov Banten melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan klarifikasi terkait informasi pemangkasan anggaran Pilgub Banten. “Selama ini kami telah mempresentasekan anggaran Rp 299 miliar ke Pemprov Banten. Bila ada pemangkasan, harusnya kami diundang,” jelasnya.
Dia berharap, keputusan pemangkasan anggaran Pilgub belum resmi, sehingga KPU masih bisa memberikan penjelasan. “Sebab, pemangkasan anggaran akan berdampak pada honor PPK/PPS serta kegiatan KPU lainnya,” jelasnya.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna menambahkan, pihaknya sudah meminta bagian kesekretariatan KPU untuk mengonfirmasi terkait pemangkasan anggaran pilgub. “Secara resmi, kami belum menerima keputusan terkait isu pemangkasan anggaran. Agar tidak simpang siur, kami sudah menugaskan kesekretariatan KPU menanyakan hal itu ke Biro Pemerintahan Pemprov Banten,” tegasnya.
Dijelaskan Agus, pemangkasan Rp 49 miliar tidak hanya akan mengganggu kinerja pihaknya saja. Tetapi juga proses perekrutan PPK/PPS yang akan dilakukan KPU tingkat kabupaten kota. Hal itu ada kaitannya dengan honor petugas PPK/PPS.