Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Isyarat Firli soal KPK Bidik Pihak Lain di Kasus Azis Syamsuddin

Sabtu, 25 September 2021 – 14:08 WIB
Isyarat Firli soal KPK Bidik Pihak Lain di Kasus Azis Syamsuddin - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/9). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan sinyalemen tentang kemungkinan lembaganya menjerat tersangka lain dalam penyidikan kasus rasuah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Menurut Firli, jerat untuk pihak-pihak yang terseret kasus Azis akan ditentukan bukti-bukti yang dikumpulkan KPK.

"Seandainya ditemukan keterangan dan bukti-bukti, sehingga bisa membuat terang suatu perkara, dan kami menemukan tersangka lain, ya, kami jadikan tersangka juga," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/9).

KPK telah menjerat Azis sebagai tersangka suap dana alokasi khusus (DAK) bagi Kabupaten Lampung Tengah. Politikus Partai Golkar itu juga diduga menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Praktik lancung itu bermula ketika Azis selaku ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR 2014-2019 membantu meloloskan usul tentang kenaikan DAK Lampung Tengah pada 2017. DAK salah satu kabupaten di Provinsi Lampung itu pun melonjak dari Rp 23 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Azis diduga menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari kenaikan DAK itu. Kasus itu juga telah menyeret mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Adapun Pattuju merupakan penyidik KPK yang menangani kasus tersebut. Singkat kata, Azis meminta penyidik berlatar belakang polisi itu menutup perkara yang menyeretnya.

Selanjutnya, Pattuju menghubungi pengacara bernama Maskur Husain dan memintanya mengurus permintaan Azis. Maskur meminta Azis menyiapkan Rp 4 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan mengusut pihak lain yang juga terlibat kasus dugaan suap yang menyeret Azis Syamsuddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close