Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkes Terawan Beber Alasannya
Pasal 22 Ayat 1 UU 40/2004 menyebutkan manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai.
Menurut dia, landasan hukum lainnya ialah Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun ketentuan Pasal 54A Perpres 64/2020 menyatakan bahwa peninjauan manfaat KDK dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Selanjutnya pada Pasal 54B Perpres 64/2020 ditegaskan bahwa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022.
"Hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkes bersama DJSN, BPJS dan pemangku kepentingan lainnya dengan melaksanakan peninjauan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat jnap kelas standar," kata dia.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: