Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Isyaratkan Periksa Boediono dan Sri Mulyani untuk Budi Mulya

Minggu, 17 November 2013 – 19:34 WIB
Isyaratkan Periksa Boediono dan Sri Mulyani untuk Budi Mulya - JPNN.COM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam sebuah acara di Jakarta, Minggu (17/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Bagi KPK, Budi Mulya hanya salah satu pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam pengucuran bailout untuk Bank Century.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa pihak lainnya, tak terkecuali mantan Menkeu Sri Mulyani dan mantan Mantan Gubernur BI, Boediono. Abraham menegaskan, dalam melengkapi berkas penyidikan Budi Mulya, bukan tak mungkin Sri Mulyani dan Boediono bakal diperiksa.

"Siapapun nanti akan dimintai keterangan dalam kasus Century karena sekali lagi, untuk melengkapi berkas perkara Budi Mulya. Maka tentunya kita masih akan melakukan pemeriksaan  terhadap siapapun," kata Abraham di Jakarta, Minggu, (17/11).

Menurut Abraham, KPK sudah pernah memeriksa Boediono dalam penyelidikan kasus Century. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada hambatan bagi KPK, untuk kembali melakukan pemeriksaan dalam melengkapi berkas perkara Budi Mulya.

Abraham menegaskan, jabatan wakil presiden yang saat ini disandang Boediono juga tidak menjadi kendala besar bagi KPK."Tidak usah khawatir. Tidak ada hambatan bagi KPK. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum," tegas Abraham.(flo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menjadi tersangka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close