IT CIMB Bobol Bank Sendiri Ditangkap
Uang tersebut kemudian dipindahbukukan ke rekening CIMB Niaga milik PT Gada Jaya Perkasa milik DN, broker money changer, pada hari yang sama untuk ditukarkan dalam bentuk dollar. Dia dimintai tolong oleh RY untuk menukarkan rupiah menjadi dollar.
Uang itu dicairkan bertahap, pertama senilai USD 536.200 berhasil dicairkan tersangka, namun sisanya Rp16 miliar masih tertahan direkening. Keempat tersangka, SN, ST, RY, MSP alias WW, ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi juga menyita barang bukti berupa USD 536.200 dan Rp 100 juta, buku tabungan berbagai bank, dan ponsel.
"Sedangkan hasil tindak pidana yang belum dicairkan oleh tersangka, telah diblokir oleh bank CIMB Niaga," pungkasnya.
Keempat tersangka dijerat pasal 49 UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 dan atau pasal 81 atau pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan pasal 3 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(boy/jpnn)