Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Ini Perinciannya
Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perpres ini, BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya.
Perpres ini sendiri dikeluarkan berdasarkan pertimbangan menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi pernah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Perpres itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung lewat uji materi yang diajukan sejumlah pihak. (tan/jpnn)