Izin Bangunan Warga Jakarta Dibatasi
Senin, 25 Februari 2013 – 08:38 WIB
“Bagaimana bisa menertibkan, jika ada petugas kecamatan datang pemiliknya tak ada bahkan kalaupun dipanggil hanya anak buahnya yang datang,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, masalah villa liar tak akan bisa ditangani Pemkab Bogor namun harus ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Kabid Tata Bangunan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP), Atis Tardiana mengatakan, dari 467 vila dan bangunan yang tidak ber-IMB di Puncak, sebanyak 267 pemilik sudah ditegur melalui surat teguran pertama.