Izin Impor Daging Disederhanakan
Jumat, 19 Juli 2013 – 07:45 WIB
"Sistem online ini akan lebih efisien. Pertama menghemat waktu dan yang kedua menghemat kertas," ucapnya. Bayu memperkirakan jika dengan sistem manual perizinan selesai dalam waktu sekitar satu minggu dengan sistem online bisa diselesaikan dalam dua hari.
Bayu menambahkan, pada intinya, Kementerian Pertanian telah menyutujui rencana ini. Pihak Kementerian Pertanian menyerahkan sepenuhnya pada Kementerian Perdagangan. Nantinya pembaruan izin impor itu bakal dituangkan dalam Permendag baru.
"Saat ini sedang kami rancang Permendagnya. Jika sudah disepakati oleh semua pihak dapat segera diimplementasikan," ucapnya.