Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Izin Investor Pabrik Semen di Kutim Ini Diduga Kedaluwarsa

Rabu, 03 April 2019 – 03:15 WIB
Izin Investor Pabrik Semen di Kutim Ini Diduga Kedaluwarsa - JPNN.COM
Keberadaan pabrik semen disebut bisa mengancam keberadaan sumber air. Foto: DOKUMEN/KALTIM POST

jpnn.com, SAMARINDA - Rencana pembangunan pabrik semen di kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat, Desa Sekerat, Bengalon, Kutai Timur (Kutim), diduga bermasalah.

Investor disebut-sebut telah mengantongi izin. Namun, hal itu bertolak belakang dengan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Data yang dihimpun Kaltim Post di ESDM Kaltim, PT Kobexindo maupun Hongshi Holding Group selaku investor utama dalam megaproyek itu, diketahui belum mengantongi izin. Sebelumnya PT Kobexindo memang pernah mengajukan dan memiliki izin kegiatan penambangan di kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat.

Namun, sejak memperoleh izin dari Pemkab Kutim pada 2012 hingga kini, PT Kobexindo belum pernah menindaklanjuti lagi izin kegiatan penambangan tersebut. Begitu pun setelah perubahan titik koordinat penambangan di kawasan itu. Dengan kata lain, izin investor diduga telah kedaluwarsa.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 50, Ayat 1 dan 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, menyebutkan penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan. Bila usaha atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.

“Yang saya tahu, sampai sekarang belum ada (izin) yang jalan. PT Kobexindo itu pernah dulu mengajukan izin (tambang) 1.077 hektare. Setelah hasil kajian di-overleaf, ada yang masuk karst sekitar 225 hektare,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pemetaan Geologi, Dinas ESDM Kaltim Tajuddin Laddade seperti dilansir Kaltim Post hari ini.

Namun, setelah ada perubahan itu, PT Kobexindo diketahui pernah membuat surat pernyataan untuk mengeluarkan usulan 225 hektare lahan karena masuk kawasan lindung karst. Tetapi sejak itu, PT Kobexindo belum pernah melakukan tindak lanjut.

“Sekarang belum ada (izin) lagi. Izin Kobexindo itu 2012. Tapi sampai sekarang belum ada kegiatan. Izin itu ada rambu-rambunya. Kalau sudah tiga tahun izin tidak dijalankan dan tidak ada laporan kegiatan, maka diwajibkan melakukan perubahan. Itu belum ada lagi sampai sekarang,” terangnya.

Rencana pembangunan pabrik semen di kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat, Desa Sekerat, Bengalon, Kutai Timur (Kutim), diduga bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close