Izin Investor Pabrik Semen di Kutim Ini Diduga Kedaluwarsa
Dari sisi Pemkab Kutim, keterangan lebih lanjut atas izin tersebut juga belum pernah disampaikan ke Dinas ESDM Kaltim. Terutama setelah pelimpahan kewenangan pemberian izin pertambangan dari pemerintah kabupaten ke provinsi sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Di provinsi sampai sekarang belum ada (yang mengajukan perizinan). Kalaupun ada minat investasi, baru sebatas minat saja. Kobexindo belum dapat dikatakan sudah mengantongi izin. (Izin mereka) masih terproses lagi,” sebutnya.
Jika PT Kobexindo atau Hongshi Holding Group ingin melaksanakan kegiatan penambangan di Karst Sangkulirang-Mangkalihat, maka kedua perusahaan itu berkewajiban mengurus atau memperbarui dokumen-dokumen perizinan yang mereka miliki. “Kalaupun mereka melakukan penelitian dan survei, saya kira itu biasa saja. Mungkin mereka ingin memperbarui dokumen perizinan,” katanya. (*/drh/rom/k8)