Izin Limbah RSUD Kadaluarsa
Jumat, 11 Januari 2013 – 08:55 WIB
Sebelumnya, AMIB Karawang melaporkan RSUD Karawang ke Polres Karawang terkait adanya dugaan pembangunan pengolahan limbah rumah sakit dan pengadaan genset. Menurut Ketua AMIB, Yayan Sopyan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh AMIB limbah rumah sakit itu dibakar dan limbah yang bernilai ekonomis dijual.
Sementara menurut naskah hasil audit berkala Inspektorat Daerah Karawang ditemukan pembangunan instalasi pengolahan limbah rumah sakit yang menggunakan anggaran tahun 2012 dari APBD dengan penyedia jasa PT Citrakarsa Asridarma dengan nilai kontrak Rp 946 juta. “Bahkan tidak ada laporan dari Direksi RSUD untuk pembangunan instalasi limbah rumah sakit tersebut,” ucapnya.
Selain pembangunan instalasi pengolahan limbah rumah sakit, kata Yayan, pihaknya juga menduga pengadaan genset yang dilakukan oleh RSUD dengan penyedia jasa CV Candrabaga Lestari dengan anggaran Rp1,3 miliar merupakan pemborosan anggaran yang merugikan negara. “Kami minta kasus ini harus diselesaikan, sebab kami tidak ingin negara terus dirugikan oleh praktik-praktik korupsi,” tandasnya.