Izin Limbah RSUD Kadaluarsa
Jumat, 11 Januari 2013 – 08:55 WIB
Seharusnya pejabat pembuat komitmen (PPK) melaporkan kemajuan pekerjaan pengadaan barang/jasa termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada pembuat anggaran setiap triwulan. Dalam laporan audit inspektorat tersebut juga, lanjut Yayan, banyak barang non medis di RSUD Karawang penyalurannya tidak berdasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari pengguna.
Selain itu tidak disertai dengan berita acara serah terima. “Kami juga menduga hal itu merupakan penggelapan data yang dilakukan oleh direksi RSUD, padahal pengadaan barang itu menggunakan uang rakyat yang harus ada kejelasan penggunaannya,” katanya.(use/man)