Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Izin Pemeriksaan Kada Lamban, Kejaksaan Dituding Cari Aman

Kamis, 21 Juli 2011 – 00:42 WIB
Izin Pemeriksaan Kada Lamban, Kejaksaan Dituding Cari Aman - JPNN.COM
JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai mencari aman dan sengaja mengulur waktu pemeriksaan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, dengan alasan masih mempelajari ada tidaknya kerugian negara. Sikap yang bisa dinilai menggantung status hukum tersebut, juga terjadi pada perkara korupsi kepala daerah yang dihentikan setelah salah satu terdakwanya dibebaskan pengadilan.

Hal ini dikemukakan anggota Komisi III Desmond Junaedi Mahesa, menyusul adanya pernyataan Kejagung bahwa ada sembilan izin pemeriksaan kepala daerah yang terus ditelaah karena belum yakin ada kerugian negaranya. Desmond juga menyesalkan sikap kejaksaan yang sangat terpaku pada kerugian negara untuk menjerat kepala daerah.

Menurut dia, Pasal 2 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 (memperkaya diri, orang lain, atau korporasi), bukanlah jeratan satu-satunya sebab banyak pasal yang bisa menjerat tersangka korupsi. "Bisa saja penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Korupsi), gratifikasi, atau pungli dengan jeratan pidana biasa. Kalau gini caranya sama dengan kejaksaan cari aman," sindir anggota DPR RI pemilihan Kaltim ini, Rabu (20/7).

Disebut cari aman, lanjut Desmond, karena sikapnya seolah melindungi keluhan Presiden yang mengaku kesulitan menjalankan roda pemerintahan karena banyaknya kepala daerah yang kena kasus korupsi. "Tengah terjadi demoralisasi kejaksaan," katanya lagi. Sindiran lain yang mengemuka diantara anggota Komisi III, adalah sengaja ditetapkan sebagai tersangka agar bisa jadi ATM oknum kejaksaan. Setelah itu kasusnya kemudian tak jelas.

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai mencari aman dan sengaja mengulur waktu pemeriksaan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, dengan alasan masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News