Izin Pendirian Ponpes Kini Lewat PTSP Kemenag
“Layanan PTSP Kemenag pusat pada posisi memeriksa ulang dan memastikan bahwa proses yang sudah ditempuh dilakukan sesuai aturan serta menjamin rukun dan ruh pesantren tetap terjaga,” tutur Kamaruddin.
Kebijakan ini menjadi bagian afirmasi pemerintah agar proses belajar mengajar dan orientasi pendirian pesantren di Indonesia sesuai visi Islam wasathiyyah.
“Kemenag berpandangan, perlu satu pintu izin operasional pendirian pesantren sebagaimana juga pendirian perguruan tinggi swasta yang selama ini Kemenag lakukan,” tuturnya.
“Gagasan ini juga akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pondok pesantren agar bisa dipahami dan tidak mendapat resistensi,” tandasnya. (esy/jpnn)