Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengubah status 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) swasta menjadi negeri.
Sepuluh SPKK tersebut tersebar di empat provinsi, yaitu: Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.
Langkah ini sangat strategis sebagai bagian dari visi Kementerian Agama dalam meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan tata kelola pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia, serta bagian dari upaya mencapai target pembangunan sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Adapun 10 SPKK yang beralih status menjadi negeri, terbagi dalam beberapa jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK).
Proses penegerian ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan status administrasi sekolah, tetapi juga mengoptimalkan kurikulum dan tata kelola kelembagaan agar sejalan dengan standar pendidikan nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani, pada acara penyerahan PMA mengatakan pendidikan adalah proses untuk memanusiakan manusia dan memuliakan manusia.
"Dengan peningkatan status negeri ini, maka proses keberlanjutan dari sekolah theologia bisa terlaksana, " kata Muhammad Ali Ramdhani saat penyerahan PMA di Kantor Kemenag, Senin (14/10).