Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Izin Syaukani Berobat ke Singapura Sudah Sesuai Aturan

Senin, 02 Maret 2009 – 16:08 WIB
Izin Syaukani Berobat ke Singapura Sudah Sesuai Aturan - JPNN.COM
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Untung Sugiyono, menegaskan bahwa pemberian izin berobat ke Singapura yang diterima terpidana korupsi enam tahun, Syaukani Hassan Rais, adalah atas rekomendasi tim dokter RS Pusat Pertamina (RSPP). Dikatakan, untuk mempercepat penyembuhan mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut, tim dokter menyarankan agar mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim itu menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Mount Elizabeth, Singapura.

“Saya nggak tahu nama pemeriksaannya. Yang jelas kata dokter, di RSPP aja alatnya baru mau dipasang. Kebetulan keluarganya menyanggupi, ya, kita beri izin sesuai aturan yang ada,” kata Untung.

Aturan yang dimaksud Untung, di antaranya adalah diikutsertakannya dokter Lapas Cipinang, tempat di mana Syaukani menjalani hukuman, dalam perjalanan tersebut. Dokter inilah yang diberi tugas melaporkan kondisi kesehatan Syaukani secara rutin. Pihaknya menurut Untung, juga memerintahkan seorang petugas Lapas untuk ikut berjaga. Diharapkan, pemeriksaan tersebut akan selesai dalam waktu dua minggu, sesuai izin yang diberikan.

Untung menolak jika Syaukani disebut terpidana kasus korupsi pertama – perkara limpahan KPK - yang diberi izin berobat ke luar negeri. Menurut dia, Probosoetedjo – kerabat mantan Presiden Soeharto - juga pernah diizinkan berobat ke Belanda, begitu pula dengan beberapa terpidana korupsi lain. Dijelaskannya lagi, setelah dieksekusi oleh jaksa atau KPK, seorang terpidana tak lagi dilihat dari perkara atau aparat hukum mana yang menangani sebelumnya.

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Untung Sugiyono, menegaskan bahwa pemberian izin berobat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News