Izin Syaukani Berobat ke Singapura Sudah Sesuai Aturan
Senin, 02 Maret 2009 – 16:08 WIB
Aturan yang dimaksud Untung, di antaranya adalah diikutsertakannya dokter Lapas Cipinang, tempat di mana Syaukani menjalani hukuman, dalam perjalanan tersebut. Dokter inilah yang diberi tugas melaporkan kondisi kesehatan Syaukani secara rutin. Pihaknya menurut Untung, juga memerintahkan seorang petugas Lapas untuk ikut berjaga. Diharapkan, pemeriksaan tersebut akan selesai dalam waktu dua minggu, sesuai izin yang diberikan.
Untung menolak jika Syaukani disebut terpidana kasus korupsi pertama – perkara limpahan KPK - yang diberi izin berobat ke luar negeri. Menurut dia, Probosoetedjo – kerabat mantan Presiden Soeharto - juga pernah diizinkan berobat ke Belanda, begitu pula dengan beberapa terpidana korupsi lain. Dijelaskannya lagi, setelah dieksekusi oleh jaksa atau KPK, seorang terpidana tak lagi dilihat dari perkara atau aparat hukum mana yang menangani sebelumnya.