Izin Tax Holiday Rampung 14 Hari
Janji BKPM ke InvestorJumat, 09 Desember 2011 – 07:20 WIB
Dia melanjutkan, dari lima sektor industri tersebut mencakup beberapa sub sektor. Disebutkan, untuk industri logam dasar terdiri dari 35 jenis industri, industri petrokimia meliputi 21 jenis industri dan permesinan sebanyak 17 jenis industri. Ditambah, industri sumber daya terbarukan 10 jenis industri dan peralatan komunikasi 4 jenis industri.
Di sela pemberian fasilitas tersebut, terdapat monitoring yang harus diikuti perusahaan bersangkutan. Yakni, berupa laporan tiap enam bulan sekali. Di antaranya, realisasi produksi komersial, realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan, realisasi penyerapan tenaga kerja hingga penggunaan dan alih teknologi.
Ditambahkan Sekjen Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari, program fasilitas tersebut hanya diberikan sampai dengan tahun ketiga atau pada 2014 nanti. Karena mempertimbangkan setelah rencana investasi terealisasi seratus persen. Dikatakan, target investasi sampai dengan 2014 di atas tujuh persen.