Izin Usaha Alexis Habis Akhir Agustus Lalu
Senin, 30 Oktober 2017 – 15:14 WIB
Dalam surat permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Pemprov DKI resmi memutuskan izin usaha Hotel Alexis pada Jumat (27/10). (Mg4/jpnn)
Dalam surat permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Pemprov DKI resmi memutuskan izin usaha Hotel Alexis pada Jumat (27/10). (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News