Izin Usaha Alexis Habis Akhir Agustus Lalu
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi mengungkapkan, izin usaha Hotel Alexis sudah habis pada 29 Agustus 2017 silam.
"Izin usaha sudah habis 29 Agustus 2017. Dia ajukan perpanjangan izin di September. Itu kan pada saat posisi sudah habis," kata Edy di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Dia menambahkan, pihaknya tidak ingin mengulur waktu untuk memutuskan status izin usaha Hotel Alexis.
Karena itu, pada Jumat (27/10) kemarin, Pemprov DKI memutuskan untuk menghentikan izin usaha hotel yang terletak di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara itu.
"Kami tidak mungkin berlama-lama harus memberikan kepastian diperpanjang atau tidak. Sekarang sudah kami jawaban kan," kata dia.
Edy juga menambahkan, surat tersebut sudah diputuskan dan mengikat secara permanen. Meski begitu, dia tidak mau menyimpulkan konsekuensi yang diterima Hotel Alexis bila tetap beroperasi.
"Kami enggak bisa berandai-andai. Yang penting kami sudah mengambil sikap terhadap permohonan. Itu dulu saja," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis, Jakarta Utara.