Izzat Ngotot Minta Banding
Selasa, 17 Februari 2009 – 19:22 WIB
Kuasa hukum Izzat Husein, Zarman Hadi saat dihubungi JPNN, Selasa (17/2) menjelaskan, permohonan banding yang diajukan itu semata-mata karena pihaknya menilai putusan majelis hakim itu sangat tidak adil. ''Sebenarnya dalam kasus ini, sama sekali tidak terdapat kerugian negara. Justru yang merasa dirugikan adalah klien kami. Karena, bangunan 13 kantor yang dibangun di Gerung telah ditempati oleh Pemkab Lobar, sementara piha Pemkab Lobar belum mengeluarkan apa-apa. Jadi, dimana letak kerugian negara?,'' kata Zarman Hadi dengan nada tanya besar.
Itu sebabnya, pihaknya bersikukuh untuk mengajukan permohonan banding. Lebih-lebih pihaknya meyakini kalau dalam proses banding nanti, kliennya bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau bahkan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.