Izzat Segera Serahkan Memori Banding ke PT DKI Jakarta
Selasa, 03 Maret 2009 – 18:06 WIB
Seperti diketahui, dalam perkara ini bukan hanya Izzat Husein saja yang mengajukan banding, namun pihak JPU KPK pun telah mengajukan permohonan banding lebih awal. Di mana permohonan banding itu telah diajukan ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakpus sehari setelah putusan majelis hakim dibacakan, atau tepatnya Selasa (10/2) lalu.
JPU KPK Siswanto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya memang mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap Izzat Husein. Artinya, menurutnya, meski tidak terlalu merasa kecewa, namun putusan hakim Tipikor itu dianggap belum pas.