Izzat Segera Serahkan Memori Banding ke PT DKI Jakarta
Selasa, 03 Maret 2009 – 18:06 WIB
"Tapi, putusan hakim Tipikor itu malah lebih ringan dari tuntutan kami," kata Siswanto.
Atas banding yang telah diajukan itu, maka secara otomatis masa tahanan Izzat Husein diperpanjang selama 30 hari, mengingat masa tahanannya mustinya berakhir pada tanggal 11 Februari lalu. Sampai saat ini, pria kelahiran Kopang, 24 September 1958 itu, masih meringkuk di balik jeruji tahanan Polres Jakarta Pusat.
Karena kedua belah pihak telah mengajukan banding, berarti selain akan menyusun memori banding, mereka juga akan sama-sama perlu membuat kontra memori banding. Hanya saja, hingga kini memori banding dari pihak JPU KPK belum masuk ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakpus. Padahal, pihak JPU KPK telah mengajukan permohonan banding lebih awal.