Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jabatan Digoyang, Ahok: Saya Enggak Mau Pusing

Sabtu, 25 Oktober 2014 – 00:46 WIB
Jabatan Digoyang, Ahok: Saya Enggak Mau Pusing - JPNN.COM
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, tidak mau ambil pusing dengan pernyataan anggota dewan terkait perdebatan payung hukum pengangkatan gubernur yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014.

"Ngapain saya tanggapin pernyataan mereka, karena mereka tidak ngerti soal Perppu. Apalagi saya melihat sebagai Wakil Ketua Dewan, M Taufik sudah salah mencari pakar hukum. Pakar hukum yang dia pakai tidak kredibel dalam menafsirkan Perppu tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," ujar Ahok.

Penyebutan tidak kredibel kepada pakar hukum yang dipakai kalangan dewan, kata Ahok, sangat mengherankan bila pakar hukum mendukung argumentasinya terkait gubernur DKI Jakarta harus dipilih oleh DPRD, sehingga dirinya tidak otomatis naik menjadi gubernur.

“Mungkin dia mau cari pakar hukum yang keblinger untuk mendukung argumennya. Kalau memang seperti itu, ini negara sudah kacau balau tata negaranya,” tegas dia.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menggelontorkan wacana dengan menggunakan pasal 173 dalam Perppu Nomor 1 tahun 2014. Pasal itu menyatakan, bila gubernur, bupati dan walikota berhalangan tetap, wakil gubenrur, wakil bupati dan wakil walikota tidak serta merta menggantikan gubernur, bupati dan walikota.

Padahal, lanjut Ahok, dalam Perppu yang sama ada pasal 203. Yakni mengatur, bila terjadi kekosongan gubernur, bupati dan wali kota yang diangkat berdasarkan Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati dan wali kota sampai dengan berakhir masa jabatannya.

“Jadi di Perppu itu ada pasal 203. Tapi yang dia baca hanya pasal 174 saja. Di pasal 203, di situ dikatakan, kalau gubernur berhenti, maka wakilnya dinaikkan,” tandas dia.

Karena itu, Ahok beranggapan bahwa mantan ketua KPUD Jakarta itu belum membaca seluruh pasal dalam Perppu.

PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, tidak mau ambil pusing dengan pernyataan anggota dewan terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close