Jabatan Fungsional Bakal Diisi Sebagian Besar PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Prof Eko Prasojo mengungkapkan, amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) memperkuat jabatan fungsional. Di mana jabatan fungsional ini berbasis pada kompetensi dan kinerja.
"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi yang menginginkan jabatan struktural dikurangi sudah betul. Sudah saatnya ASN kita bekerja sesuai dengan kompetensinya. Jangan hanya memikirkan untuk mendapatkan jabatan struktural," kata Eko Prasojo yang juga dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia kepada JPNN.com, Rabu (6/11).
Salah satu pencetus lahirnya UU ASN ini menambahkan, nantinya jabatan fungsional arahnya adalah ke PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Meskipun tidak semua jabatan fungsional harus diisi PPPK.
"UU ASN kan mengamanatkan hanya ada PNS dan PPPK. PNS itu posisinya di jabatan struktural. PPPK posisinya jabatan fungsional. Namun, tidak semuanya jabatan fungsional harus diisi PPPK. Ada jabatan fungsional yang berkaitan dengan rahasia negara harus tetap diisi PNS," jelasnya.
Sampai saat ini, regulasi PPPK diatur dalam PP 49 Tahun 2018. Sayangnya, ini belum bisa dijalankan karena masih butuh Perpres tentang Jabatan PPPK lagi.
Sebelumya Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data per 30 Juni 2019, jumlah PNS yang menduduki jabatan eselon 1 sebanyak 575 orang atau 0,12 persen dari total 4,28 juta pegawai.
Eselon II 4,23% atau 19.463 orang. Total eselon I dan II 20.038 atau 4,35%. Eselon III 21,44%, eselon IV 71,09%, eselon V 4,2%.
"Jadi total eselon I sampai V ada 460 ribu orang sehingga bila terjadi pengurangan eselon III sampai V maka kita akan berhadapan dengan Manajemen PNS 430 ribu orang. Itu kalau mau frontal tetapi menurut saya akan dilakukan bertahap," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan.