Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jabatan Jaksa Agung Dipertaruhkan Jika Tak Berani Selesaikan Kasus Novel Baswedan

Senin, 06 Januari 2020 – 19:56 WIB
Jabatan Jaksa Agung Dipertaruhkan Jika Tak Berani Selesaikan Kasus Novel Baswedan - JPNN.COM
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kamis (7/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Massa Satgas Pergerakan Aktivis Tangkap Novel (Sergap) meminta ST Burhanuddin meninggalkan kursi Jaksa Agung jika mengabaikan kasus penganiayaan yang dikenal dengan perkara sarang burung walet oleh Novel Baswedan.

Koordinator Aksi Sergap Feri Andika mengatakan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang diduga dilakukan Novel harus menjadi perhatian Burhanuddin.

Sebab, terduga pelaku penganiayaan Novel sampai sekarang masih bebas dan belum mendapatkan hukuman yang setimpal oleh pihak kejaksaan.

"Bertahun-tahun korban menuntut dan memperjuangkan keadilan akan tetapi tak kunjung mendapatkan hasilnya. Penegak hukum seakan enggan untuk memproses dan melanjutkan kembali kasus penganiayaan oleh Novel Baswedan," kata dia di depan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

Feri menambahkan kejaksaan harus menindaklanjuti kasus tersebut hingga selesai. Sebab, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Februari 2016 lalu, dianulir oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dalam sidang praperadilan.

Dalam putusan praperadilan, keluarga korban menang dan menyatakan SKPP Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah. Putusan juga menyebutkan kasus Novel harus dilanjutkan.

"Demi asas keadilan dan kemanusiaan, Jaksa Agung harus melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan melanjutkan kembali Novel Baswedan sekarang juga karena jika Jaksa Agung tidak berani memproses hukum Novel Baswedan, lebih baik mundur," kata Feri. (tan/jpnn)

Tidak Ada Negosiasi Untuk Laut Natuna

Dalam putusan praperadilan keluarga korban menang dan menyatakan SKPP Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News