Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jabatan Luhut Tambah Lagi, Jokowi Teken Perpres Baru

Jumat, 08 April 2022 – 20:03 WIB
Jabatan Luhut Tambah Lagi, Jokowi Teken Perpres Baru - JPNN.COM
Update terkini PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari kasus Covid-19 di tanah air. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Jabatan ini menambah panjang kedudukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu di bawah rezim Jokowi.

Kedudukan Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 6 April 2022.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," bunyi Pasal 7 ayat 1 huruf a Perpres tersebut.

Wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ketua harian Dewan SDA Nasional ialah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Dan anggota Dewan SDA Nasional dijabat oleh para menteri-menteri.

Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri dari dua gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, dua gubernur mewakili Indonesia bagian tengah, dan dua gubernur mewakili Indonesia bagian timur.

Tugas Luhut Cs ialah mengoordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air ialah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.

Presiden Jokowi memberikan jabatan baru untuk Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut punya tanggung jawab mengelola air se-Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News