Jabatan Luhut Tambah Lagi, Jokowi Teken Perpres Baru
"Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air," bunyi Pasal 1.
Dalam tata kerjanya, Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dan sidang dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
Luhut Binsar Panjaitan tercatat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Selain itu, pensiunan tentara itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Purnawirawan TNI bintang empat itu juga menduduki posisi Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Koordinator PPKM Jawa-Bali, dan Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. (tan/jpnn)