Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jabatan Wakil Menteri Terancam

MK Nilai Jawaban Pemerintah Tak Logis

Kamis, 05 Januari 2012 – 16:18 WIB
Jabatan Wakil Menteri Terancam - JPNN.COM
MK menilai, sangat tidak masuk akal posisi wakil menteri yang merupakan jabatan karier, tapi dilantik Presiden, namun ada PNS golongan IIIC dalam waktu sekejap bisa loncat setara dengan eselon I atau golongan IVE. Hal itu karena aturan yang ada sekarang disiasati, bahkan ditubruk hanya dengan keluarnya Perpres Nomor 76 Tahun 2011.

"Jawaban pemerintah mati kutu. Rusak sistem birokrasi kalau hanya gara-gara surat Presiden, aturan bisa berubah. Nanti, kita panggil Menteri Sekretaris Negara (Sudi Silalahi, red) untuk menjelaskannya dalam sidang 18 Januari mendatang," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/1).

Selain itu, MK berencana memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta menteri terkait lainnya. Karena kata Akil, pihaknya menilai banyak aturan ditabrak demi menyiasati pengangkatan wakil menteri.

Diketahui, gugatan ini diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PTPK). Pasal 10 UU Kementerian Negara dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. menurut penggugat, Pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri. Sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan pada Pasal 10 UU Kementerian Negara pada kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konstitusi. (kyd/jpnn)

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengkritik penjelasan pihak pemerintah yang kebingungan dalam menjawab setiap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA