Jabatan Wakil Menteri Terancam
MK Nilai Jawaban Pemerintah Tak LogisKamis, 05 Januari 2012 – 16:18 WIB
"Jawaban pemerintah mati kutu. Rusak sistem birokrasi kalau hanya gara-gara surat Presiden, aturan bisa berubah. Nanti, kita panggil Menteri Sekretaris Negara (Sudi Silalahi, red) untuk menjelaskannya dalam sidang 18 Januari mendatang," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/1).
Selain itu, MK berencana memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta menteri terkait lainnya. Karena kata Akil, pihaknya menilai banyak aturan ditabrak demi menyiasati pengangkatan wakil menteri.
Diketahui, gugatan ini diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PTPK). Pasal 10 UU Kementerian Negara dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. menurut penggugat, Pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri. Sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan pada Pasal 10 UU Kementerian Negara pada kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konstitusi. (kyd/jpnn)