Jabatan Wamen Kacaukan Struktur Pemerintahan
Minggu, 11 Maret 2012 – 17:00 WIB
"Tapi UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di dalam Pasal 10 dapat mengangkat Wamen, penjelasan pasal 10 itu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet. Tapi lepas dari semua itu hak progratif Presiden, iya boleh saja. Tapi sepanjang bertentangan dengan konstitusi tidak betul dong, karena di konstitusi kita tidak kenal itu" ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra juga menolak adanya jabatan Wamen karena hanya mengacauakan struktur pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Wamen hanya menghabiskan waktu, karena tidak jelas apa kerjanya dan dikhawatirkan menimbulkan overlaping dan konflik internal. Sama halnya dengan soal pecah kongsi antara Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota- Wakil Walikota.
Ditegaskanya, keberadaan Wamen sekarang bukan anggota kabinet. Bila MK nantinya memutuskan jabatan Wamen tidak sesuai dengan UUD 1945, akibatnya para wakil menteri itu harus rela lepaskan jabatanya itu.