Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jabatan Wamen Kacaukan Struktur Pemerintahan

Minggu, 11 Maret 2012 – 17:00 WIB
Jabatan Wamen Kacaukan Struktur Pemerintahan - JPNN.COM
Max mengakui bahwa dalam konstitusi, Indonesia tidak mengenal adanya Wamen. Ia menyebutkan Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, ‘Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara,’ ayat (2) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden,’ dan ayat (3) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.’

"Tapi UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di dalam Pasal 10 dapat mengangkat Wamen, penjelasan pasal 10 itu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet. Tapi lepas dari semua itu hak progratif Presiden, iya boleh saja. Tapi sepanjang bertentangan dengan konstitusi tidak betul dong, karena di konstitusi kita tidak kenal itu" ungkapnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra juga menolak adanya jabatan Wamen karena hanya mengacauakan struktur pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Wamen hanya menghabiskan waktu, karena tidak jelas apa kerjanya dan dikhawatirkan menimbulkan overlaping dan konflik internal. Sama halnya dengan soal pecah kongsi antara Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota- Wakil Walikota.

Ditegaskanya, keberadaan Wamen sekarang bukan anggota kabinet. Bila MK nantinya memutuskan jabatan Wamen tidak sesuai dengan UUD 1945, akibatnya para wakil menteri itu harus rela lepaskan jabatanya itu.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Max Boboy mengatakan jabatan Wakil Menteri (Wamen) hanya menimbulkan kecemburuan terhadap jabatan karir lainnnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close