Jacob dan Kosasih Didakwa Korupsi Rp144,8 M
Kamis, 04 Oktober 2012 – 07:40 WIB
Lalu terdakwa Jacob mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberikan sejumlah nama-nama perusahaan seperti PT Eltran Indonesia, PT LEN Industri, PT Azet Surya Lestari, PT Mitra Muda Berdikari Indonesia, PT Altari Energi Surya, CV Cipta Sarana dan PT Pancuranmas Jaya.
Setelah surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan setiap rekanan diteken Kosasih, perusahaan yang menangani pekerjaan itu telah menerima keuntungan dengan besaran yang beragam, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Untuk pengadaan tahap III sebanyak 4356 unit dengan nilai pekerjaan Rp30,3 miliar, kedua terdakwa memerintahkan panitia pengadaan untuk memprosesnya meski Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) pengadaan belum ada. Tahap III ini terdakwa memenangkan PT Polandow, PT Malista Konstruksi, PT Pentas Menara Komindo dan PT Citrakaton Dwidaya Lestari.