Jacob dan Kosasih Didakwa Korupsi Rp144,8 M
Kamis, 04 Oktober 2012 – 07:40 WIB
Atas perbuatannya ini, terdakwa Jacob memperoleh keuntungan untuk anggaran tahun 2007 sebesar Rp5,3 miliar dan anggaran tahun 2008 sebesar Rp2,8 miliar. Sedangkan terdakwa Kosasih memperoleh keuntungan Rp1,6 miliar untuk anggaran tahun 2007 dan sebesar Rp1,1 miliar untuk anggaran tahun 2008.
Menurut jaksa, untuk proyek tahun 2007, negara dirugikan hingga Rp77,3 miliar. Dan untuk proyek tahun 2008, negara dirugikan sebesar Rp67,4 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp144,8 miliar.
Oleh Jaksa, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan subsidairitas melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.