Jacob Divonis 9 Tahun, Kosasih 4 Tahun
Rabu, 06 Februari 2013 – 18:35 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System tahun 2007 dan 2008 di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Rabu (6/2). Terdakwa Jacob Purnowo yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi dan pejabat pembuat komitmen proyek itu divonis penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp 300 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko membacakan vonis, Rabu (6/2). Selain itu Jacob juga divonis membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,30 miliar.
Sedangkan bekas Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan Kosasih Abbas divonis lebih ringan dari Jacob. Kosasih divonis empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Kosasih dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp550 juta.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Hukum
3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Jumat, 27 September 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Kesehatan
Kenali Gejala Limfoma Hodgkin, Banyak Pasien Terkecoh, Akibatnya Fatal
Kamis, 26 September 2024 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB