Jadi Ajang Buka-bukaan Tokoh Nasional
Kamis, 25 November 2010 – 00:20 WIB
Terkait maraknya kriminalisasi terhadap pers, Bagir Manan mengakui bahwa Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak termasuk lex spesialis. ”Sebab undang-undang ini mengatur tentang pers, bukan pidana. Jadi tidak bisa dikategorikan lex spesialis. Berbeda dengan undang-undang korupsi yang sama-sama mengatur tentang tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi,” jelas Bagir Manan.
Meski begitu, lanjutnya, karena sudah ada undang-undang pers, maka selayaknya hakim menggunakan undang-undang ini ketika memutus perkara terkait pemberitaan. ”Dulu, itu yang selalu saya jadikan dalih ketika memutus perkara pers, termasuk kasus gugatan pengusaha Tomy Winata terhadap Tempo,” kata Bagir.
Dia juga menyarankan agar pihak media melakukan perlawanan ketika ada tekanan-tekanan pihak tertentu yang ingin mempengaruhi pemberitaan. Sebaliknya, dia juga meminta masyarakat melakukan perlawanan ketika ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan. ”Laporkan ke polisi, karena itu merusak citra pers,” kata Bagir.