Jadi Bos Arisan Online, Mbak DV Raup Rp 5,3 Miliar, Hamil Muda
jpnn.com, JAMBI - Pelarian wanita berinisial DV berakhir di tangan Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
DV ditangkap terkait kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan daring (online) dengan korban berjumlah 334 orang dan nilai kerugian mencapai Rp5,3 miliar.
"Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram, Rabu (2/6).
Bram menerangkan pada pertengahan 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR).
Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka DV dan saksi YR dengan sistem arisan pembayaran tunai melalui admin atau opslot.
Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram atau influence.
Kemudian tersangka mengelola semua member (anggota) yang dibantu admin grup arisan online, dan semua member menyetor uang kepada DV.
Namun pada Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan kepada anggota yang seharusnya menerima sehingga DV dilaporkan ke Polda Jambi.