Gara-Gara Arisan Fiktif, Oknum Polisi Ini Divonis 1 Tahun
jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang oknum polisi berinisial MS, terdakwa kasus arisan daring fiktif divonis satu tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (30/8) hari ini.
"Terdakwa terbukti dan secara sah telah terlibat melakukan tindak pidana penipuan, sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun," ujar Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Selasa.
Atas putusan hakim, terdakwa yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menyatakan menerimanya dan tidak mengambil langkah hukum apa pun.
Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji menyatakan pikir-pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari ke depan oleh majelis hakim untuk banding ataupun menerimanya.
Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yaitu 1 tahun 6 bulan.
Radityo menyebut pihaknya mengacu Pasal 480 KUHP tentang Penadahan karena terdakwa diyakini turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan.
Sebelumnya sang istri oknum Bhayangkari berinisial RA telah divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan.
Terbukti sebagai bandar arisan, terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp 650 juta lebih.