Jadi Bos Arisan Online, Mbak DV Raup Rp 5,3 Miliar, Hamil Muda
"Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp5,3 miliar. Dikarenakan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," kata AKBP Wahyu.
Tersangka sampai saat ini belum bisa diperiksa, karena harus menjalani perawatan medis karena sakit dan dalam keadaan hamil muda.
"Hal ini dikarenakan tersangka yang sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap," kata Wahyu.
Pihak rumah sakit melalui dokter yang merawatnya menyarankan agar tersangka DV untuk dilakukan rawat inap agar tidak terjadi risiko lainnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saat ini kasusnya masih kami kembangkan," kata AKBP Wahyu. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: