Jadi Buronan, Politisi Demokrat di DPR Dicokok Kejaksaan
Rabu, 04 Agustus 2010 – 22:22 WIB
Kejari Sangeti sempat berusaha menangkap As’ad awal April lalu. Namun usaha penangkapan itu gagal karena As’ad melarikan diri. Inilah yang membuat Kejari Sangeti meningkatkan setatus As’ad sebagai buronan sejak 12 Juli 2009 silam.
Asa’ad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain hukuman kurungan, As'ad juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta . Dalam putusan kasaso bernomor 1142K/PID-sus/2008, MA menyatakan bahwa As’ad terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.(zul/jpnn)