Jadi Caleg Kalah, Terbelit Utang, Paksa Istri Melacur
Suami Tak Berkutik setelah Dua Saksi Mengaku sebagai PembeliKamis, 29 April 2010 – 06:15 WIB
Dia mengatakan, Asri bakal dijerat pasal 47 jo pasal 8 huruf b UU KDRT dengan ancaman hukuman 4-15 tahun penjara dan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara serta denda Rp 120 juta-Rp 600 juta. "Pemeriksaan saat ini berlangsung untuk merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP). Semoga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," jelas dia.
Nad ketika ditemui Fajar berharap suaminya mendapatkan hukuman setimpal. Dia mengisahkan, semula dirinya tak menduga bahwa kehidupan rumah tangganya sekelam itu. "Selama 14 tahun, kami hidup bersama dan punya dua anak yang butuh kasih sayang," ujarnya sedih. Anak pasangan Nad dan Asri duduk di kelas II dan VI SD.
"Awalnya, kami hidup rukun. Mulai berubah saat dia (Asri, Red) dibelit utang karena bisnisnya macet," tutur Nad. Apalagi, Asri gagal dalam pencalegan. Kini Nad berusaha tidak mengingat tragedi tersebut. Dia berusaha menatap masa depannya bersama kedua anaknya. (jpnn/c11/kum)