Jadi Caleg Kalah, Terbelit Utang, Paksa Istri Melacur
Suami Tak Berkutik setelah Dua Saksi Mengaku sebagai PembeliKamis, 29 April 2010 – 06:15 WIB
Mira menceritakan, saat itulah Nad yang merupakan anak ketujuh di antara delapan bersaudara tersebut didorong untuk berpikir jernih, apakah memilih mempertahankan rumah tangga bersama Asri yang bejat atau melapor kepada polisi sekaligus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Setelah dipikir-pikir dengan masak, Nad memilih opsi terakhir.
Saat itulah, atas persetujuan Nad, Mira melaporkan tindakan Asri ke Polres Polewali Mandar (Polman). Menurut Mira, Asri bisa dijerat sebagai pelaku tindak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004. Selain itu, Asri dianggap memperdagangkan orang sehingga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007. Setelah melapor kepada polisi, Nad menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Polewali Mandar.
Atas laporan Mira tersebut, polisi langsung bergerak. Asri ditangkap, lalu dijebloskan ke tahanan. Semula, dia tidak mengakui perbuatan itu. Bahkan, ketika dikonfirmasi Fajar seputar perbuatan bejat tersebut, dia tetap membantah. "Laporan itu berlebihan dan dibuat-buat. Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," ucap Asri dari balik tahanan Polres Polman.