Jadi DPO, Saleh Sang Bandar Narkoba Terus Diburu Kejari Palangka Raya
Karena tidak terima, jaksa pun melakukan kasasi ke MA.
Lalu, MA menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Saleh.
MA menyatakan terdakwa Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram.
"Kami cari dan memang awalnya Saleh tersebut, divonis bebas sehingga berada di luar. Artinya tidak melarikan diri, tetapi tidak taat melaksanakan putusan pengadilan makanya sekarang kami cari yang bersangkutan. Pada intinya yang bersangkutan kami jadikan DPO sampai hari ini (kami) masih melakukan pengejaran," bebernya.
Dia menambahkan selalu mendapatkan informasi terkait keberadaan Saleh, meskipun begitu belum ditangkap.
"Masih kami kejar dan saya juga selalu mendapatkan informasi, makanya terus berupaya melakukan penangkapan," pungkas Andi Murji Machfud. (antara/jpnn)