Terdakwa Kasus Peredaran Sabu-Sabu 26 kg Divonis Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis terdakwa Andi Pratama, Zulkarnain (alm), dan Muhammad Jumalis(alm) selama seumur hidup dalam perkara peredaran sabu-sabu seberat 26 kilogram.
"Menjatuhkan ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ucap Hakim Ketua Zufida Hanum di Pengadilan setempat.
Majelis hakim meyakinkan perbuatan ketiga terdakwa secara sah dan bersalah melanggar dakwaan subsider, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I melebih lima gram yakni 26 kilogram.
"Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa, sementara hal yang meringankan tidak ada," ucap Zufida.
Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dengan tuntutan mati.
Sebelumnya, pada 2 November 2022 Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memperoleh informasi adanya transaksi sabu-sabu yang akan dibawa ke Kota Medan.